Beranda | Artikel
Hukum Masbuk Shalat Jumat, Apakah Makmum Mengulang Shalat Dzuhur?
Jumat, 10 Desember 2021

Makmum Masbuk Shalat Jumat

Masbuk Shalat Jumat, Apakah Makmum Mengulang Shalat Dzuhur?

Selagi makmum masbuk mendapatkan satu raka’at dari shalat jum’at, maka dia masih mendapati shalat jum’at tersebut. Adapun jika dia mendapatkan kurang dari satu raka’at maka dia tidak mendapatkan shalat jum’at, ia harus menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat zhuhur. [1]

Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Abu Huroiroh:

«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ»

“Siapa yang mendapati satu raka’at dari shalat (imam), maka dia mendapatkan shalat tersebut.” (HR. Bukhori no. 580, Muslim no 607)

Dan satu raka’at didapatkan dengan mendapatkan rukuknya imam. Berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diceritakan hal tersebut beliau bersabda:

«زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ»

“Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhori no. 783)

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (Syafi’i), jika seseorang mendapatkan ruku’ di raka’at kedua, maka dia mendapatkan shalat Jumat. Jika tidak, maka tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ibnul Mundzir menyebutkan hal ini dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyib, Al Aswad, ‘Alqomah, Al Hasan Al Bashri, Urwah bin Jubair, An Nakho’i, Az Zuhri, Malik, Al Auza’i, Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa pendapatnya juga demikian.” ([50])

Ustadz DR. Firanda Andirja, MA.
Buku Bekal Shalat Panduan Lengkap Sifat Shalat Nabi ﷺ

_______
Footnote:

[1] Adapun Abu Hanifah menyatakan bahwa makmum masbuk mendapati shalat jum’at dengan mendapati bagian apapun dari shalat imam, berdalil dengan hadits Abu Huroiroh:

«إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَلاَ تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا»

“Jika shalat telah didirikan (terdengar iqamat), maka janganlah mendatanginya dengan berlari (tergesa-gesa). Datangilah shalat itu dengan berjalan tenang. Apa yang kamu dapati dari imam, maka shalatlah (kerjakanlah sepertinya), dan apa yang terlewatkan darimu maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 908 dan Muslim no. 151)

Sisi pendalilannya: hadits keumumannya ini menunjukkan bahwa apabila makmum masbuk mendapati sedikit dari shalat imamnya, walaupun itu tasyahhud, maka dia shalat dengan posisi yang ia dapati, setelah itu ia bisa menyempurnakan yang tersisa dan tidak perlu menambahkan.

Akan tetapi, jika kita lihat ketika dia hanya mendapatkan tasyahhud, maka dia harus menyempurnakan shalatnya dua raka’at sendirian, maka seakan-akan dia melakukan shalat jum’at secara sendirian, dan kita ketahui shalat jum’at tidak boleh dilakukan sendirian.

Ada juga yang berpendapat: orang yang tidak mendapati khutbah imam maka ia harus mengerjakan shalat zhuhur empat raka’at.


Artikel asli: https://firanda.com/9731-hukum-masbuk-shalat-jumat-apakah-makmum-mengulang-shalat-dzuhur.html